Pages

Ads 468x60px

Selasa, 26 Juni 2012

PKN


I.                              NEGARA
A.     HAKIKAT NEGARA
Manusia membutuhkan suatu organisasi kemaasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatannya pada kesejahteraan umum smua anggota, organisasi inilah yg disebut dengan Negara
1.      PENGERTIAN NEGARA
Negara secara singkat dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang sah.
2.      SIFAT SIFAT NEGARA
a.      Memaksa : memiliki kekuasaaan memaksa agar peraturan perundang”an di taati
b.      Monopoli : menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c.       Menyeluruh : bermakna mencakup semua , maksudx peraturan perundang”an berlaku untuk semua warga Negara
3.      UNSUR UNSUR NEGARA
a.      Wilayah : daerah kekuasaan Negara, baik laut, darat, dan udara
b.      Rakyat : sekelompok manusia yang menjadi penghuni Negara dan taat pada peraturan yg berlaku di Negara tersebut
c.       Pemerintah yang berdaulat : pemerintah yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tinggi, baik kedaulatan ke dalam amaupun kedaulatan keluar
1.      Kedaulatan ke dalam : kekuasaan untuk mengatur rumah tangga Negaranya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa / ngara lain
2.      Kedaulatan ke luar : kekuasaan untuk mengadakan hubungan / kerjasama dengan Negara lain
Ke 3 unsur tersebut sering di sebut dengan unsur konstitutif (pembentuk), unsur lain yang bukan menjadi syarat mutlak adalah unsure deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain
B.      ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.      Berdasarkan kenyataan : Berdasarkan kenyataan yg ada Negara ada karena adanya
a.      Penduduk : suatu daerah belum ada yg menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia
b.      Pelepasan : Suatu daerah yg semula menjadi wilayah atau Negara eteretntu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannnya
c.       Peleburan : beberapa Negara melakukan peleburan menjadi suatu Negara baru.
d.      Pemecahan : suatu Negara pecah atau lenyap, kemudian di atas bekas wilayah Negara itu timbul Negara” baru
2.      BERDASARKAN TEORI
a.      Teori ketuhan : menurut teori ini Negara ada karena kehendak tuhan, hal ini didasari pada keyakinan bahwa segala sesuatu ada karena kehendak tuhan yg maha esa
b.      Terori perjanjian masyarakat : Negara terbentuk karena adanya perjanjian anatar individu-individu.
c.       Teori kekuasaan : Negara terbentuk karena factor keuasaan atau kekuatan. Jadi Negara terbentuk karena adanya orang kuat yg mendirikan Negara
d.      Teori hokum alam : Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yg bermacam-macam. Secara nalar manusia tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhan, maka dari itu butuh beberapa orang atau lebih yg bekerja sama.
3.      TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
a.      Melaksanakan penertiban
b.      MENGUSAHAKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT
c.       PERTAHANAN
d.      MENEGAKKAN KEADILAN
C.      TUJUAN NEGARA
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksankan ketertiban dunia yg berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
II.                     BELA NEGARA
a.   PENGERTIAN BELA NEGARA
Dalam penjelasan pasal 9 ayat 1 UU RI no 3 tahun 2002 di jelakna bahwa
Ayat (1) : upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara kesatuan republik indonesia yg berdasrakan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela Negara selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yg di laksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa
Ayat (2) : a. dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup tentang kesadarn bela Negara
Ayat (2) : d. pengabdia sesuai profesi
b.   LANDASAN BELA NEGARA
ALASAN ORANG WAJIB MEMBELA NEGARA
1.      Alasan historis : karena dalam mencapai indonesia MERDEKA memrlukan perjuangan panjang dan pengorbanan yg besar
2.      Alasan filosofi : berdasarkan nila dasar kelangsungan hidup bangsa yg meliputi
a.      Hak hidup bagi setiap manusia dan bangsa
b.      Keamanan dan ketertiban Negara
c.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
3.      Alas an yuridis
Yg berdasarkan peraturan perundang undangan yg mewajibkan bagis etiap warga Negara membela Negara
c.    PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
a.      Tetap tegaknya Negara kesatuan republic indonesia
b.      Menjaga kelangsungan hidup bangsa dan Negara
c.       Menjaga keselamatan bangsa dan Negara
d.      Melindungi wilayah Negara republic indonesia

0 komentar:

Posting Komentar